Seputar SMK Yadika

Mencegah Maraknya Pernikahan Dini: KUA dan PUSKESMAS Raci Melakukan Sosialisasi di SMK YADIKA Bangil.

Bangil, 23 September 2025

Mencegah Maraknya Pernikahan Dini: KUA dan Puskesmas Raci Melakukan Sosialisasi di SMK YADIKA Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

(Dokumentasi oleh Deviah Hishah Wiryani Fitri, XII DKV, Tim Jurnalistik Forsay’s)

Pada tanggal 23 September 2025, tepatnya pukul 08.00 Waktu Indonesia bagian Barat, seluruh siswa-siswi kelas XII seluruh kejuruan di SMK YADIKA Bangil, berkumpul di aula atas Mushola SMK YADIKA Bangil untuk mendapatkan sosialisasi. Sosialisasi kali ini tentang bahayanya pernikahan dini. Baik itu secara fisik, psikis, maupun hukum. Pemateri sosialisasi ini adalah Dr. Novie C. Sagita perwakilan dari Puskesmas Raci dan Ibu Masturoh S. AG, serta Kepala Kantor Urusan Agama.

Dr. Novie menjelaskan tentang pengertian dan dampak fisik dan psikis dari pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan saat kedua mempelai masih berusia di bawah 20 tahun. Sebagaimana mestinya yang dijelaskan di Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pernikahan harus dilakukan saat kedua mempelai berusia di atas 20 tahun, agar pihak perempuan organ reproduksi dan rahimnya telah kuat sepenuhnya untung mengandung.

“Kalau usia perempuan belum mencapai usia 20 atau lebih, kemudian melakukan pernikahan dan mengandung. Maka anaknya akan mengalami prematur dan stunting. Hal ini disebabkan oleh kurangnya bergizi, di waktunya sang Ibu belum tercukupi gizinya, masih harus berbagi dengan janinnya,” jelas Dr. Novie sebelum menutup materi darinya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Ibu Masturoh. Beliau menjelaskan pernikahan dini dari sudut pandang Islam. Dalam ajaran Islam, pernikahan (nikah) adalah sunnah yang dianjurkan untuk menjaga kesucian dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Islam tidak secara eksplisit menetapkan usia minimal untuk menikah, namun mempertimbangkan aspek kemaslahatan, kesiapan mental, fisik, dan ekonomi pasangan sangat penting.

Nabi Muhammad SAW sendiri menikahi Aisyah pada usia muda, namun konteks sosial dan budaya saat itu berbeda dengan sekarang. Dalam perspektif fiqih, baligh (dewasa) sering dijadikan patokan, tapi banyak ulama kontemporer menekankan pentingnya kesiapan psikologis dan tanggung jawab dalam pernikahan, bukan semata usia. Pernikahan dini bisa berisiko menimbulkan masalah seperti kurangnya kesiapan pasangan, dampak pada pendidikan, dan kesehatan reproduksi.

Oleh karena itu, banyak negara Muslim menetapkan batas usia minimal untuk menikah demi melindungi hak-hak individu, terutama anak perempuan, dan Islam menganjurkan pernikahan yang membawa kebaikan (maslahah) bagi pasangan dan masyarakat, dengan mempertimbangkan konteks zaman dan kebutuhan kemaslahatan bersama. Islam juga menekankan pentingnya pernikahan yang adil, saling menghormati, dan berlandaskan kesepakatan yang baik antara pasangan.

Kemudian, Ketua Kantor Urusan Agama Bangil memberi nasihat tambahan pada seluruh pelajar SMK YADIKA Bangil yang hadir kala itu setelah Ibu Masturoh selesai memaparkan materinya. “Rek, raihlah ilmu setinggi-tingginya. Belajarlah terlebih dahulu. Jangan setelah lulus ini kalian langsung menikah, jangan! Karena pernikahan bukan hanya tentang hubungan seksual, pernikahan juga butuh uang, bukan hanya sekedar cinta saja. Uang didapat dengan mudah jika pendidikan kalian tinggi.”

Kepala Kantor Urusan Agama itu kemudian menimpali dengan obrolan santai sebelum kegiatan sosialisasi ini selesai. Acara terakhir dilakukan dengan mengisi tanya jawab yang dilontarkan oleh pelajar SMK YADIKA Bangil. Pertanyaannya bermacam-macam diantaranya adalah apa penyebab kemandulan, apakah kemandulan hanya dirasakan oleh wanita saja atau pria juga merasakan. Kemudian acara sosialisasi ditutup dengan foto bersama-sama dengan seluruh pemateri.

Artikel Terkait